Anggota kita berhasil mengamankan 30 keping (300 butir) pil zenitn,
Rantau, (Antaranews Kalsel) - Polsek Candi Laras Utara Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan berhasil mengamankan pemilik dan pengedar sediaan farmasi yang sudah dilarang edar jenis Carnophen di wilayah hukumnya.

Kasubag Humas Polres Tapin Puriadji mengatakan bahwa pelaku yang bernama Rasidi (33) warga  desa Kaladan kecamatan CLU ini merupakan  pemain lama dan sudah beberapa kali masuk bui.

"Pelaku diamankan pada Jumat 23 desember 2016," ujarnya.

Tertangkapnya pelaku, baerawal dari informasi yang didapat oleh anggota Polsek CLU tentang peredaran obat golongan G tersebut di daerahnya.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota pun langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.

"Awalnya anggota kami kesulitan mencari barang bukti, namun anggota tidak menyerah begitu saja  untuk mendapatkan barang bukti," ujar Puriadji.

Usaha anggotapun tak sia-sia, ternyata barang bukti di sembunyikan pelaku di dalam termos air.

"Anggota kita berhasil mengamankan 30 keping (300 butir) pil zenitn," jelasnya.

Dengan temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti pun langsung di amankan ke Mapolsek CLU guna proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: M Husein Asy'ari
: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026