Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak NI (45) terkait dugaan tindak pidana penggelapan mobil milik korban AH (62) warga Kelurahan Sulingan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan penangkapan pelaku di Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur dibantu Polres setempat.
"Pelaku merupakan residivis terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP Pidana," jelas Anib di Tabalong, Rabu.
Penangkapan dipimpin Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Danang Eko Prasetyo bersama Polres Barito Timur pada Minggu (30/6) malam.
Tindak pidana penggelapan ini bermula dari laporan korban AH yang keberatan karena telah dirugikan senilai Rp 250 juta.
Sebelumnya pelaku menyewa mobil milik korban selama tiga bulan dengan sewa Rp10 juta per bulan dengan operasional untuk mencari pekerjaan.
Usai menyerahkan surat perjanjian sewa menyewa pelaku kemudian membawa mobil tersebut.
Namun beberapa kali ditagih korban soal uang sewa mobil pelaku selalu beralasan akan dibayar pada bulan selanjutnya.
Pada Juni 2024 korban tidak bisa menghubungi nomor kontak pelaku
dan tidak diketahui keberadaannya.
Selanjutnya hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku di Tamiang Layang bersama barang bukti satu lembar surat perjanjian sewa mobil dan mobil penumpang warna silver metalik.