"Memang benar pelaku tidak dilakukan penahanan karena dia bersifat kooperatif dan memiliki anak bayi," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan, saat terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku bernama Siti Ayu Puspa Sari (29) warga Kelurahan Mawar Banjarmasin Tengah, terhadap anak tiri itu. Pelaku datang sendiri ke Polresta Banjarmasin.
Pelaku mengatakan khilaf karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang bernama Syaqila Az-zahra Ramadhani (7) pelajar kelas 1 SDN Mawar 4 Banjarmasin Tengah.
Perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu juga mengatakan, walaupun pelaku tidak ditahan namun statusnya tetap sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kasus penganiayaan ibu terhadap anak tirinya itu tetap kami lanjutkan dan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ucapnya kepada Wartawan Antara.
Untuk diketahui kasus itu terungkap pada saat melihat keadaan korban yang banyak mengalami luka di sekujur tubuhnya, kemudian wali kelas dan Kepsek SDN Mawar beserta Bhabinkamtibmas langsung mengantar korban ke Mapolresta Banjarmasin.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban yang masih berumur tujuh tahun itu diketahui ada bekas luka sebanyak 11 mata luka akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya.