Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) mengawasi keberadaan 77 warga negara asing (WNA) yang bekerja di PT Transcoal Minergy Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
"Kegiatan ini merupakan Operasi Jagratara yakni operasi pengawasan orang asing yang dilaksanakan oleh Divisi Keimigrasian dan jajaran UPT Keimigrasian se-Kalsel," kata Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Kalsel Junita Sitorus di Banjarmasin, Jumat.
Dia menegaskan Tim Gabungan Imigrasi Kalsel memeriksa dokumen keimigrasian WNA yang bekerja di PT Transcoal Minergy.
Petugas imigrasi tidak menemukan pelanggaran keimigrasian bersifat administratif maupun pelanggaran lainnya.
Namun, hasil pemeriksaan paspor terdapat beberapa Izin Tinggal Sementara (ITAS) WNA yang akan segera berakhir.
Terkait hal ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin mendata dan meminta pihak manajemen untuk memastikan perpanjangan izin sesuai dengan ketentuan berlaku agar WNA yang bersangkutan tidak "over stay" atau tinggal lebih lama dari perizinan yang dimiliki.
Junita pun mengingatkan agar keberadaan orang asing di perusahaan tersebut patuh pada aturan yang berlaku dengan perusahaan berkewajiban melaporkan keberadaan WNA secara rutin.
Kemudian perusahaan harus memastikan para WNA bekerja sesuai dengan perizinan tanpa menimbulkan masalah di lingkungan sekitar.
Sementara, Kepala Teknik Tambang PT Transcoal Minergy Kahananto menyampaikan profil perusahaan yang saat ini tahap konstruksi tambang bawah tanah dengan mempekerjakan 77 WNA dari Republik Rakyat Tiongkok.
Diketahui, Operasi Jagratara bertujuan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan memperkuat penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kemenkumham Kalsel awasi 77 WNA di PT Transcoal Minergy
Jumat, 3 Mei 2024 20:30 WIB