Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menargetkan akan menerbitkan 808 Peraturan Bupati (Perbup) untuk menuntaskan batas antardesa agar tidak terjadi konflik horizontal.
Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Setda Kotabaru H Akhmad Rivai, di Kotabaru Minggu, mengatakan Kabupaten Kotabaru yang terdiri dari 202 desa/kelurahan memerlukan 808 buah Perbub.
"Selama kepemimpinan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar periode 2016- 2021 akan dilakukan penuntasan fasilitasi penetapan, penegasan dan pengesahan Batas Desa dengan target minimal 600 buah Perbub," ujar Rivai.
Selain itu, lanjut mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, juga menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa, diperlukan penetapan, penegasan, dan pengesahan batas desa yang dituangkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa dijelaskan bahwa Penetapan Batas Desa adalah proses penetapan batas desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.
Maksudnya melalui penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran atau perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
Penetapan batas Desa tersebut dilakukan melalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen; pemilihan peta dasar; dan pembuatan garis batas di atas peta.
Sedangkan Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
Penegasan batas Desa untuk Desa tersebut dilakukan melalui tahapan penelitian dokumen; pelacakan dan penentuan posisi batas; pemasangan dan pengukuran pilar batas dan pembuatan peta batas Desa.
Mantan Kepala Dinas Cipta Karya Permukiman dan Perumahan Kotabaru, bahwa penegasan batas desa untuk desa yang terbentuk sebelum ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut berlaku dilakukan melalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja; pelacakan dan penentuan posisi batas; pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan pembuatan peta batas desa.
Kemudian setiap tahapan penegasan batas tersebut dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Usai kegiatan penetapan dan penegasan batas desa, dilakukan tahapan kegiatan pengesahan dimana Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa berdasarkan hasil penetapan batas Desa dan atau Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa.
Untuk itu, dalam upaya memproses penyelesaian masalah batas desa antarkecamatan yaitu Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan; dan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir dengan Desa Sukamaju Kecamatan Kelumpang Selatan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.