Marabahan (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Kuala (Batola) Mujiyat mengatakan, tugas dan wewenang Pemerintah daerah setempat garis besarnya mengawal, memfasilitasi dan memantau penyelenggara pemilu dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) beserta Bawaslu.
"Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan berpedoman pada proporsionalitas, profesionalitas, tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, " ujar Mujiyat dalam siaran pers disampaikan, Jum'at.
Baca juga: Paman Birin kirimkan bantuan bagi warga terdampak banjir di Batola
Selain itu, sebut dia, dapat melakukan pembinaan dan pengawasan dengan baik terhadap pelaksanaan tugas pada tingkatan dibawahnya.
Pemilu, jelas dia, merupakan sarana kedaulatan rakyat, sehingga di era keterbukaan seperti sekarang masyarakat dan segenap pemangku kepentingan semakin kritis serta memahami keberadaan pemilu sebagai harapan dalam kehidupan berdemokrasi.
“Harapan saya melalui rakor ini, kita bersama bisa saling berkoordinasi tentang tugas dan fungsi tim Desk Pemilu serta koordinasi rencana kegiatan monitoring pelaksanaan pemilu di Kabupaten Batola," terangnya.
Sehingga, lanjut dia, semakin memantapkan proses penyelenggaraan pemilu, khususnya di Kabupaten Batola.
Hal tersebut, harap dia, akan berimplikasi pada terwujudnya komitmen para penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten dan kecamatan, termasuk instansi maupun lembaga terkait terhadap penyelenggaraan pemilu tahun 2024,” pungkas Mujiyat.
Penetapan dalam rapat koordinasi Tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) memiliki lima tugas.
Pertama, melaksanakan koordinasi dalam rangka mendukung segala persiapan untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu di Daerah.
Kedua, melalukan pemantauan pelaksanaan pemilu di daerah. Ketiga, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan berkaitan pelaksanaan pemilu.
Baca juga: Mayoritas petani Batola Kalsel masih andalkan pertanian padi
Keempat, memberikan saran kepada penyelesaian permasalahan-permasalahan pelaksanaan pemilu. Kelima, melaporkan informasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan pemilu.
Adapun untuk penempatan lokasi Tim DESK VIII diisi oleh Kepala Dinas Kominfo Batola Hery Sasmita, Kabag Prokopimda Setdakab Batola, Camat Tamban dan Camat Mekarsari di Kecamatan Tamban dan Mekarsari.
Rapat koordinasi Tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) di Aula Selidah, Kamis (01/02/2024), dihadiri anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Batola, staff ahli, asisten, para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Batola dan Camat se-Batola.
Mujiyat: Tugas Pemkab Batola mengawal penyelenggaraan Pemilu
Jumat, 2 Februari 2024 16:09 WIB
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan berpedoman pada proporsionalitas, profesionalitas, tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,