Bupati Batola Hasanuddin Murad mengatakan, remisi yang diberikan kepada 131 warga binaan Rutan Klas IIB Marabahan tersebut bertempat dengan Peringatan HUT RI ke 71 tanggal 17 Agustus 2016.
Menurut dia, remisi yang diberikan pemerintah pusat tersebut berupa remisi umum I sebanyak 126 orang warga binaan, dan remisi umum II sebanyak lima orang warga binaan.
Penyerahaan SK remisi tersebut, jelas dia, setelah upacara bendera HUT RI ke-71 dilaksanakan, dan dilanjutkan dengan pelepasan baju tahanan kepada dua perwakilan warga binaan.
Bupati mengharapkan, pemberian remisi akan menyadarkan para warga binaan untuk selalu berbuat baik dan kembali berperan aktif di tengah-tengah masyarakat.
Mantan anggota DPR RI itu mengimbau, para warga binaan bertekad untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang menimbulkan kerugian dan pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, ia mengemukakan, dengan tidak lagi mengulangi kesalahan, maka warga binaan tidak akan lagi kembali bermasalah dengan hukum.
Untuk itu, bupati berharap, ketrampilan yang sudah didapat saat menjadi warga binaan di Rutan Klas IIB Marabahan dapat digunakan untuk membuka usaha.
Kemudian, terang dia, setelah kembali ke masyarakat hendaknya dapat beradaptasi dengan baik dan selalu taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pewarta: AriantoEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.