Tugas kedewanan sebagai wakil rakyat harus tetap jalan dan sebagai warga negara Indonsia yang baik maka kepatuhan terhadap hukum juga harus menjadi perhatian
Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Asbullah menyatakan, dalam menjalankan tugas jangan sampai menjadi penghalang atau menghalangi kepatuhan terhadap hukum.


Pernyataan itu dia kemukakan di Banjarmasin, Selasa, berkaitan pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada anggota DPRD setempat dan di sisi lain wakil-wakil rakyat tersebut kunjungan kerja ke luar daerah dalam rangkain tugas kedewanan.

"Tugas kedewanan sebagai wakil rakyat harus tetap jalan dan sebagai warga negara Indonsia yang baik maka kepatuhan terhadap hukum juga harus menjadi perhatian," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sebagai contoh memenuhi panggilan Kejati merupakan bagian dari kepatuhan hukum, lanjutnya di ruang kerjanya menjawab komunitas wartawan parlemen atau Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.

Oleh sebab itu, tutur wakil rakyat tersebut, pemanggilan Kejati terhadap anggota DPRD Kalsel tidak menjadi penghalang dalam melaksanakan tugas kedewanan, seperti kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah untuk studi komparasi dalam rangkaian pembahasan Raperda.

"Karena sehabis kunker bisa saja lapor/memenuhi panggilan Kejati asalkan memberitahu terlebih dahulu atau memenuhi panggilan Kejati sebelum berangkat ke luar daerah," ujar wakil rakyat bergelar sarjana hukum tersebut.

Pasalnya pihak Kejati Kalsel pun memahami terhadap tugas-tugas kedewanan yang setiap bulan juga sudah terjadwal, sehingga mereka bisa menjadwalkan kembali pemanggilan anggota dewan, demikian Asbullah.

Pemanggilan anggota dan mantan anggota DPRD Kalsel periode 2014-2019 oleh Kejati sejak Ramadhan 1437 Hijriah atau Juni lalu, dan penyidik sudah memintai keterangan kepada belasan orang lebih waktil rakyat tingkat provinsi tersebut.

Sejumlah wakil rakyat yang sudah dimintai keterangan terkait masalah perjalanan dinas itu oleh penyidik Kejati antara lain, dari Partai Golkar H Murhan Effendie BA, Drs Hasan Mahlan, Hj Syarifah Rugayah, H Syarifah Santiyansyah SH alias Andi Nene.

Kemudian dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) H Achamad Rivani S.Sos, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suwardi Sarlan SAg, Iskandar Zulkarnain, dari Partai Hanura Hj Kamariatul Herlena SE, serta Soraya SH dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina (mantan anggota DPRD Kalsel dari Partai Keadilan Sejahtera/PKS) serta Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah (mantan anggota DPRD Kalsel dari PDIP).

Keanggotaan DPRD Kalsel periode 2014 - 2019 sebayak 55 orang terdiri dari Partai Golkar 13, PDIP delapan, PPP tujuh, PKB dan Partai Gerindra masing-masing enam orang.

Kemudian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lima orang, Partai Demokrat empat, Partai NasDem tiga, Partai Hanura dua dan Partai Amanat Nasional (PAN) satu orang


Pewarta: Syamsudin Hasan
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026