Keberhasilan pemulihan keuangan negara ini dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalsel melalui tindakan hukum lain
Banjarbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp7.069.899.842 atas penyelesaian permasalahan insiden tertabraknya bore pile P47B dan P48B pada pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru.
"Keberhasilan pemulihan keuangan negara ini dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalsel melalui tindakan hukum lain," kata Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto di Banjarbaru, Kamis.
Dia menjelaskan permasalahan bermula dari insiden yang terjadi pada 6 November 2025 ketika tongkang BG Baiduri 30298 yang ditarik oleh TB Sabang 388 menabrak struktur jembatan pada proyek pembangunan jembatan penghubung Pulau Kalimantan dan Pulau Laut Kotabaru.
Insiden itu mengakibatkan kerusakan pada tiang bor atau bore pile P47B dan P48B yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, dilakukan serangkaian inspeksi teknis, pengujian, serta joint survey (survei bersama) guna memastikan tingkat kerusakan dan nilai kerugian yang timbul akibat insiden tersebut.
Baca juga: Bupati Kotabaru tandatangani kontrak lanjutan pembangunan Jembatan Pulau Laut
Baca juga: Gubernur Kalsel targetkan jembatan Batulicin-Kotabaru tiga tahun selesai
Melalui permohonan tindakan hukum lain yang diajukan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalsel, Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai mediator dalam proses penyelesaian sengketa antara PT Hutama Karya (Persero), PT KSA, dan PT Indojaya Trans Samudra.
Setelah melalui proses mediasi, negosiasi, serta pembahasan teknis dan administratif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai pada 6 Mei 2026.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, PT KSA dan PT Indojaya Trans Samudra sepakat untuk memberikan ganti kerugian atas kerusakan konstruksi bore pile P47B dan P48B dengan total nilai sebesar Rp7.069.899.842.
Pembayaran ganti kerugian dilakukan secara proporsional oleh kedua perusahaan dan telah diselesaikan seluruhnya pada bulan Mei 2026.
Tiyas menyatakan keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme tindakan hukum lain itu menunjukkan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum, memfasilitasi penyelesaian sengketa secara efektif, serta mendukung pemulihan keuangan negara dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur strategis nasional.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Pewarta: FirmanEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.