Baca juga: BPJS Kesehatan Gelontorkan Klaim 113,47 Triliun
Galang menuturkan untuk tujuannya yaitu optimalisasi peran dokter layanan primer sebagai Gatekeeper sekaligus manajer kesehatan bagi peserta, Transfer Of Knowledge dari dokter spesialis/sub spesialis ke dokter layanan primer.
Kemudian adalah meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan bagi peserta penderita penyakit.
Adapun manfaat dari PRB ini untuk peserta adalah meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan, meningkatkan pelayanan kesehatan yang mencakup akses promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, meningkatkan hubungan dokter dengan pasien dalam konteks pelayanan holistik serta mudah dapat obat yang diperlukan.
Bagi Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yaitu lebih meningkatkan fungsi Faskes selaku Gatekeeper dari aspek pelayanan komprehensif dalam pembiayaan yang rasional, meningkatkan kompetensi penanganan medik berbasis kajian ilmiah terkini melalui bimbingan organisasi/dokter spesialis dan meningkatkan fungsi pengawasan pengobatan.
Terakhir bagi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yaitu mengurangi waktu tunggu pasien di poli rumah sakit, meningkatkan kualitas pelayanan spesialistik di RS dan meningkatkan fungsi spesialis sebagai koordinator dan konsultan manajemen penyakit.
Baca juga: Dinsos: Anggaran BPJS Kesehatan warga kurang mampu Tanah Laut 2023 Rp45 miliar