Banjarmasin (ANTARA) - Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan penggunaan atau pemanfaatan dana desa sesuai peruntukan.
Sekretaris Komisi I H Suripno Sumas mengemukakan itu dalam perbincangan dengan Antara Kalsel di Banjarmasin, sebelum mengikuti kunjungan kerja (Kunker ) Komisinya dalam daerah provinsi setempat, Selasa.
Baca juga: Ketua DPRD Kotabaru ingatkan Kades tentang pemanfaatan dana Desa
"Oleh karena itu, Komisi I yang diketuai Hj Rachmah Norlias dan Wakilnya Siti Noortita Ayu Febria Roosani terus melakukan pemantauan serta pembinaan terhadap penggunaan dana desa tersebut," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
Sebagai contoh, pada kesempatan Kunker dalam daerah kali ini (11 - 12 Juli 2023) Komisi I memantau pelaksanaan penggunaan dana desa di Desa Semangat Dalam - Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola).
"Dalam kesempatan lain, kami dari Komisi I akan terus pantau penggunaan dana desa, bukan cuma Desa Semangat Dalam Batola," lanjut Suripno.
ia mengaku miris ketika membaca atau ada berita kepala desa (Kades) tersandung hukum karena penyalahgunaan dana desa.
Baca juga: DPMPD berikan sosialiasi 198 kades tentang pemanfaatan dana desa
"Hal tersebut (penyalahgunaan itu) semestinya tidak perlu terjadi kalau penggunaan dana desa secara transparan, sesuai peruntukan atau hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat," ujarnya.
Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel itu agar kasus-kasus hukum terkait dana desa menjadi pembelajaran bagi desa/Kades lain supaya tidak melakukan hal serupa atau sejenis dalam penyalahgunaan dana yang semestinya untuk pembangunan desa setempat.
"Apalagi ke depan kalau betul rencana peningkatan bantuan dana desa. Kita harapkan itu semua untuk kemajuan pembangunan desa," demikian Suripno Sumas.
Baca juga: Pemdes Mantuyan Balangan salurkan BLT dana desa tahap 1-3
DPRD Kalsel harapkan penggunaan dana desa sesuai peruntukan
Selasa, 11 Juli 2023 8:56 WIB