Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalsel, berhasil mengamankan 2.400 pil produksi Zenith yang biasa disebut pil "jin" dari seorang pengedar yang berada di kawasan kota setempat.
"Pelakunya berhasil kami tangkap berkat informasi dari masyarakat karena resah atas maraknya peredaran obat tersebut," kata Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo melalui Kapolsek Sungai Tabuk Iptu Sally Riady di Sungai Tabuk, Senin.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pengedar ribuan obat daftar G tanpa izin edar itu dilakukan anggota beberapa waktu lalu.
Untuk pelaku diketahui berinisial MH warga Desa Gundah Tengah Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Pelaku ditangkap saat berada di rumah sekitar pukul 00.30 Wita dan di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti 2.400 butir obat yang seharusnya untuk obat tulang namun disalah gunakan.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku nyaris melarikan diri namun dengan kesigapan anggota di lapangan pelaku akhirnya berhasil dibekuk," tuturnya.
Dikatakannya, MH beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek setempat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Perbuatan MH itu termasuk tindak pidana dan diduga telah melanggar UU Kesehatan," tutur orang nomor satu di lingkungan Polsek Sungai Tabuk itu.
Terus dikatakannya, sesuai dengan aturan yang ada, pelaku MH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 198 jo 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, diancam hukuman di atas lima tahun.
"Polsek Sungai Tabuk akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat daftar G jenis Charnoven, Dextro serta lainnya tanpa izin edar dan pelaku yang tertangkap kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Polsek Sungai Tabuk Amankan 2.400 Pil "jin"
Selasa, 5 Juli 2016 9:05 WIB