Banjarbaru Kalsel (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Imam Kanapi sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di provinsinya,
Namun dalam sosialisasi Perda (Sosper) tersebut mengundang Rusmiati dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru sebagai narasumber (Narsum), ujar Imam Kanapi melalui telepon seluler, Kamis malam.
Sosper itu sendiri berlangsung di rumah
Ibu Siti Aisyah Komplek Galuh Marindu 1 Jalan Persada IV Kelurahan Sungai Besar Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Kalsel dengan peserta 100 orang.
Ia menerangkan, alasan orang dari Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M)/Penyuluh Narkoba Ahli Muda tersebut dengan harapan agar publik/masyarakat luas lebih mengetahui hal-hal yang berkaitan narkotika dan psikotropika.
"Kita berharap dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga bagaimana secara bersama-sama mencegah dan memberantas narkoba. Karena narkoba bisa mengancam generasi bangsa kita," demikian Imam Kanapi.
Sementara selaku narasumber, Rusmiati menjelaskan dampak negatif dari mengonsumsi narkoba, baik secara pisik maupun psikis atau kejiwaan.
"Oleh karena itu, mari kita bersama-sama memerangi narkoba, baik dalam bentuk pencegahan maupun pemberantan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba tersebut," ajaknya.
Pendapat senada dari narasumber Laifan Sufi Itwani sembari menambahkan, bahwa perempuan, apalagi seorang ibu tentu tak ingin anaknya terseret dalam hal-hal yang bertentangan dengan hukum, baik hukum positif (produk pemerintah) maupun hukum agama.
"Apalagi anak-anak sebagai generasi bangsa harus kita lindungi dari berbagai yang bersifat negatif seperti halnya terlibat masalah narkoba," tegas Laifan.