Pelaku kami tangkap beserta barang bukti satu paket sabu-sabu,
Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsek Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalsel, menangkap seorang buruh bangunan yang diketahui sebagai kurir sabu-sabu saat hendak mengantar barang haram tersebut kepada pemesannya di kota setempat.


"Pelaku kami tangkap beserta barang bukti satu paket sabu-sabu," Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Pol Ria Arianti STK melalui Kanit Reskrim Aiptu Teddy di Kertak Hanyar, Selasa.

Ia mengatakan, kurir sabu-sabu itu ditangkap Rabu (31/5) lalu, di Jalan A Yani Kilometer 8 RT 09 RW 02 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Untuk pelaku dari hasil interogasi diketahui bernama Muhlis (24) Warga Jalan A Yani Kilometer 12,600 Handil Nagara RT 04 Kecamatan Gambut.

Dia mengatakan, saat pelaku ditangkap, dia sempat membuang barang bukti namun ketahuan oleh anggota di lapangan sehingga dirinya tak bisa berkelit lagi.

Karena ditemukan barang bukti sabu-sabu tersebut, Muhlis nampak pasrah saat dilakukan penangkapan dan digiring ke Polsek setempat guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, pelaku dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sementara itu pelaku sabu-sabu Muhlis mengatakan, kalau dirinya hanya disuruh teman untuk membelikan sabu-sabu tersebut.

"Saya menyesal, karena apes sampai ditangkap polisi, padahal saya hanya diiming-iming upah dari teman yang menyuruh itu sebesar Rp50 ribu," ujarnya saat di ruang penyidikan.

Saat ditanya apakah dirinya biasa memakai sabu-sabu, Muhlis mengatakan kalau dirinya tak pernah memakai sabu-sabu.

"Kalau makai sabu-sabu saya tidak pernah sama sekali namun kalau menggunakan obat zenith sudah sering," ujar pria yang kesehariannya sebagai buruh itu. 


Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026