Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan mengingatkan seluruh perusahaan pertambangan yang termasuk Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan Objek Tertentu (Obter) harus melibatkan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) pada tingkat Polda Kalimantan Selatan maupun Polres di wilayah setempat.
"Laksanakan MoU atau kontrak kerja sama dengan Ditpamobvit agar sistem pengamanan dapat berjalan baik melalui sistem manajemen pengamanan yang terukur," kata Hinca di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Polda Kalsel ingatkan perusahaan tambang patuhi Amdal
Sementara anggota Komisi III DPR RI lain, Sarifuddin Suding turut mendorong agar perusahaan bisa memiliki komitmen yang sama menciptakan manajemen pengamanan secara berkesinambungan dilakukan audit guna meningkatkan keamanan dan keselamatan kerja para karyawan pada obvitnas dan objek tertentu.
Menanggapi hal itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi berjanji segera memerintahkan Ditpamobvit untuk melakukan inventarisasi perusahaan pertambangan yang sudah belum dan sudah kerja sama.
"Tentunya kami mendorong supaya seluruh perusahaan memiliki standar manajemen pengamanan yang sama," ujarnya.
Dijelaskan Kapolda Kalsel, Polri telah melakukan penyesuaian dalam pengamanan obvitnas dan objek tertentu yang tidak sekedar menjaga dan membawa peralatan, tetapi mengandung penegakan hukum atau tindakan-tindakan Kepolisian secara terbatas termasuk turut memberikan pendampingan dalam upaya mendukung terciptanya keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.
Baca juga: DPRD Kalsel : Harusnya perusahaan tambang bantu Ventilator dan PCR di RS Banua Enam
Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Kalsel AKBP Gusti Maycandra Lesmana mengungkapkan saat ini ada 17 MoU pihaknya dengan perusahaan baik obvitnas dan objek tertentu.
"Untuk tambang batu bara hanya ada empat yang sudah kontrak kerja sama pengamanan," ungkap Candra mewakili Direktur Pam Obvit Polda Kalsel Kombes Pol Zulkifli Ismail.
Komisi III DPR ingatkan perusahaan tambang harus libatkan Ditpamobvit
Jumat, 31 Maret 2023 18:36 WIB
Laksanakan MoU atau kontrak kerja sama dengan Ditpamobvit agar sistem pengamanan dapat berjalan baik melalui sistem manajemen pengamanan yang terukur,