Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain satu paket narkotika jenis sabu berat 0,23 gram, bungkus permen Fox, Hp Merk Samsung dan Uang tunai Rp. 42.500
Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pengedar Sabu, Muhammad Rendy (20 tahun) warga Kelurahan Kandangan Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan diamankan Satuan Narkoba Polres HSS setelah kedapatan mengedarkan paket Narkotika Jenis Sabu.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra Melalui Kasubag Humas IPTU Agus Wonartono menjelaskan kronologi kejadian berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba hingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka Muhamad Rendy yang kesehariannya sebagai wiraswasta ini ditangkap aparat pada hari Selasa (17/5) Pukul 21.00 Wita di TKP Desa Bakarung Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan terbukti memiliki dan menyimpan narkotika Jenis Shabu.

"Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain satu paket narkotika jenis sabu berat 0,23 gram, bungkus permen Fox, Hp Merk Samsung dan Uang tunai Rp. 42.500",ujarnya.

Tersangka ketika ditangkap dan digeledah ditemuka narkotika jenis shabu yang dipegangnya di tangan kiri dan untuk keperluan penyidikan tersangka telah dibawa ke polres HSS untuk proses selanjutnya

Ditambahkannya walaupun operasi bersinar telah berakhir tetapi Polres Hulu Sungai Selatan akan tetap melakukan kegiatan operasi pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Hulu Sungai Selatan.

Sebelumnya Satnarkoba juga telah mengamankan tersangka Rustam alias Utam bin Amat Irun (33 tahun) yang kedapatan menjual obat sediaan farmasi tanpa ijin jenis Carnophen/Zenit atau bisa disebut pil Jin.

Tersangka ditangkap karena menjual obat sediaan farmasi jenis Carnophen tanpa ijin edar sebanyak 208 butir dengan hasil penjualan Rp223.000,- serta senjata tajam.


Pewarta: Fathurrahman
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026