Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan Mukhlis Gafuri mengatakan jabatan sebagai Sekda yang kini diembannya adalah murni profesional sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.
"Saya orang profesional," kata Mukhlis di Banjarmasin, Rabu, menjawab komentar anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Hermansyah tentang perpanjangan masa jabatan Sekda Mukhlis Gafuri.
Masalah jabatan Sekda, saya tidak pernah meminta, saya hanya ingin profesional dengan menunjukkan kinerja sebaik-baiknya, katanya.
Tentang perpanjangan jabatan, kata dia, itu kewenangan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin yang murni berdasarkan penilaian profesionalisme dan kinerja.
Karena penilaiannya berdasarkan kinerja, kata dia, sehingga kriteria untuk tetap dipertahankan atau diberhentikan ukurannya cukup jelas.
Menurut Mukhlis, selama dia menjabat sebagai Sekda, beberapa prestasi dan penghargaan bisa diraih, terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan program kerja pembangunan.
"Untuk pengelolaan keuangan, dua tahun berturut-turut Kalsel menjadi salah satu dari sembilan provinsi di Indonesia yang mendapatkan penghargaan pengelolaan keuangan terbaik dari Kenteri Keuangan," katanya.
Selain itu, kata Mukhlis, saat ini di Kalsel baru dia satu-satunya pejabat yang bisa mencapai eselon I.
Sesuai ketentuan, pejabat eselon I jabatannya bisa diperpanjang hingga umur 62 tahun, sekarang dirinya baru berumur 59 tahun.
"Kalau melanggar peraturan tentu sudah dipersoalkan oleh Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Terkait alasan regenerasi, kata dia, telah dilakukan regenerasi, namun itu semua sangat tergantung kebijakan pemimpin daerah.
"Kalau saya selama ini bersikap pasif, selama masih diperlukan saya akan bekerja dengan sebaik-baiknya, dan syukur telah dibantu seluruh pegawai Pemprov Kalsel sehingga membuahkan hasil," katanya.
Anggota DPRD Kalsel Hermansyah sebelumnya mempertanyakan perpanjangan jabatan Sekda Pemprov Kalsel yang telah dilakukan untuk kesekian kalinya.
Menurut dia, perpanjangan jabatan bagi pejabat daerah yang telah memasuki masa pensiun sebaiknya tidak dilakukan karena menghambat regenarasi karir PNS yang berpotensi menduduki jabatan tersebut./B
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.