Kepala Biro Humas Pemprov Kalsel Haris Makkie di Banjarmasin, Kamis mengatakan, penetapan Arsyadi sebagai plt Sekda setelah Sekda Mukhlis Gafuri tidak bisa diperpanjang masa tugasnya.
Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri, masa jabatan Sekda Mukhlis Gafuri tidak mungkin diperpanjang karena harus ada pengkaderan di dalam pemerintahan.
"Menunggu penetapan Sekda yang baru, sehingga Gubernur Rudy Ariffin menunjuk Arsyadi sebagai pejabat Sekda," katanya.
Arsyadi dinilai cukup kompeten untuk membantu roda pemerintahan Kalsel, karena pengalaman yang cukup panjang juga telah memenuhi syarat administrasi dan kepangkatan sebagaimana peraturan yang ditetapkan.
"Belum ada keputusan sampai kapan plt Sekda tersebut bakal dijabat oleh pak Arsyadi, menunggu penetapan dari Gubernur dan persetujuan pemerintah pusat," katanya.
Jabatan Plt Sekda tersebut, mulai diemban oleh Arsyadi sejak 1 Mei 2012 sampai pejabat definitif Sekda dilantik atau ditentukan kemudian.
Sementara itu, dengan berakhirnya masa tugas tersebut, Sekda Mukhlis Gafuri mulai membenahi dan mengangkut seluruh barang-barang pribadi yang ada di kantornya untuk dibawa ke rumah.
Di lingkungan pemerintah provinsi Kalsel, Mukhlis Gafuri dikenal sebagai sosok yang memiliki disiplin tinggi, teliti serta tegas dalam menjalankan dan mengawasi administrasi pemerintahan.
Mukhlis juga pejabat yang memiliki karakter cukup kuat, sehingga Gubernur Rudy Ariffin memperpanjang masa tugasnya sebagai Sekda hingga dua kali.
Namun, karena pemerintah pusat mengeluarkan ketentuan bahwa pejabat eselon satu yang sudah mencapai usia pensiun 60 tahun tidak boleh diperpanjang lagi dengan alasan untuk pengkaderan.
Diharapkan, tambah Haris, kekosongan jabatan Sekda yang sempat terjadi dalam beberapa hari ini, akan kembali berjalan seperti biasanya, plt Sekda akan melanjutkan kebijakan Sekda sebelumnya.B/B
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.