Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, pascadilakukannya pemilihan kepala desa secara serentak segera melakukan penertiban aset desa.


Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan H. Akhmad Rivai, di Kotabaru, Sabtu mengatakan, pascaPemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se-Kabupaten Kotabaru tahap I yang dilaksanakan 30 April 2016, dan sebelum serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru perlu ditertibkan aset desa.

"Hal itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa," terang Rivai.

Menurut dia, selama aset desa tidak diadministrasikan dengan baik maka akan berpotensi tidak jelasnya aset desa yang sudah dimiliki, apalagi terjadinya pergantian Kepala Desa.

Ia mencontohkan, aset Kantor Kepala Desa yang dibangun sejak tahun 1998 hingga saat ini begitu Kepala Desa berganti beberapa kali maka Kantornya pun berpindah tiga sampai empat kali dan tidak jelas status kepemilikan sebelumnya.

Rivai dalam siaran persnya, mengemukakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 bahwa Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Dimana pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang, dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa, meliputi:

Menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa; menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa; menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa; dan menetapkan kebijakan pengamanan aset desa.

Mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa; menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan atau bangunan.

Sedangkan Aset Desa yang bersifat strategis berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.

Untuk itu pengelolaan Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa; Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

Disamping itu, lanjut dia, aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa; Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Agar Kepala Desa memahami secara teknis operasional dalam menertibkan pengelolaan Aset Desa perlu dibuat kebijakan berupa Peraturan Bupati menegenai Pengelolaan Aset Desa sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016.

Sementara itu, dalam Pilkades serentak yang digelar 30 April 2016 di Kotabaru diikuti oleh 148 desa dari 202 desa dan kelurahan atau sekitar 198 desa di Kotabaru.


Pewarta: Imam Hanafi
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026