Banjarmasin (ANTARA) - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) berpendapat, kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah atau Sosper oleh anggota Dewan merupakan amanah.
Pimpinan rombongan Banmus DPRD Paser H Budi Santoso yang melakukan studi komparasi mengemukakan pendapat tersebut saat berkunjung ke "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalimantan Selatan/Kalsel) di Banjarmasin, Kamis.
Oleh karenanya, Budi Santoso berharap,. sesudah studi komparasi ke DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), dapat pula melaksanakan Sosper.
"Apalagi dasar hukumnya jelas, dan untuk kemaslahatan bersama," ucap wakil rakyat Paser yang ibukotanya Tanah Grogot tersebut.
Sementara Kabag Persidangan Hukum dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel M Andri Yuzhar menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Sosper dan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang).
"Selain peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan Sosper dan Wasbang, kami juga menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tak masalah," ujar Andri.
Pelaksanaan Sosper bagi anggota DPRD Kalsel bermula dalam perubahan APBD 2020, kemudian mulai perubahan APBD 2021 kegiatannya dua kali dalam sebulan.
Begitu pula Wasbang oleh anggota DPRD Kalsel kini dua kali dalam setahun, kata Andri saat menerima kunjungan kerja wakil rakyat dari Kabupaten Paser tersebut.