Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin membekuk seorang pria berinisial RD (31) yang diketahui sebagai perantara (kurir) narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 70 gram beserta barang buktinya.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny MH Sik, melalui Kepala Unit III, Ipda Pol Suryanthi, di Banjarmasin, Selasa, mengatakan, penangkapan warga Jalan Padat Karya Komplek Purnama Permai, Kota Banjarmasin, merupakan hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat.

Penangkapan terhadap seorang pria sebagai kurir sabu-sabu itu dilakukan polisi pada Jumat (26/8) sekitar pukul 12.15 WITA di Jalan Sei Andai RT 16, tepatnya di sebuah warung internet 'SB-3' Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

"Kita menangkap RD berkat kerja sama kita dengan masyarakat setempat yang telah memberikan informasi bahwa ada seorang pria yang akan melakukan transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar," ucapnya.

Penangkapan itu berawal informasi warga bahwa akan ada transaksi narkotika di sebuah warnet di Jalan Sei Andai Kota Banjarmasin.

Saat melakukan pengintaian di sebuah warnet dengan nama warnet SB-3 itu, polisi melihat sebuah pria masuk ke warnet tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Polisi langsung saja, mendatangi pria tersebut di dalam warnet, tepatnya di boks 3, pria tersebut langsung dilakukan penggeledahan di seluruh tubuh dan pakaian yang ia kenakan, dan hasilnya ditemukan empat paket besar narkotika jenis sabu-sabu.

Berhasil mendapat barang bukti sabu-sabu sebanyak empat paket dari pria yang diketahui berinisial RD itu, polisi juga langsung menginterogasi RD sesuai pengakuan bahwa satu paket besar lagi masih ada dan tersimpan di rumah.

Pihak unit III langsung menuju rumah RD dan berhasil menemukan barang bukti satu paket besar sabu-sabu sesuai keterangan RD saat diinterogasi polisi dan satu buah timbangan digital.

Berdasarkan barang bukti itu, RD terpaksa digiring ke markas Satuan Narkoba untuk dilakukan penyidikan di ruang Unit III.

Hasil penyidikan sementara, RD dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu RD, mengakui sabu-sabu seberat lebih kurang 70 gram sabu-sabu itu bukan miliknya, melainkan milik teman kakak iparnya berinisial RN.

Karena kakak iparnya masuk penjara maka ia disuruh menjalankan bisnis terlarang itu sebagai perantara, karena dirinya saat itu membutuhkan uang untuk biaya berobat istrinya, sehingga bisnis tersebut disanggupinya dengan upah Rp50.000/gram

Sistem kerjanya, RD hanya sebagai perantara dari RN dan konsumennya, apabila ada pelanggan langsung menghubungi RN dan nanti RN menghubungi RD untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke konsumen yang sudah memesan barang tersebut, demikian terang RD./gun*C




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026