Marabahan, Kalsel (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda kembali sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sosialisasi Perda/Peraturan Perundangan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut di Desa Tabukan Raya (sekitar 50 kilometer barat Banjarmasin) Kecamatan Tabukan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa.
Pasalnya wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel III/Batola tersebut menginginkan pemberdayaan perempuan sesuai tuntunan dan perkembangan zaman, kendati mereka tinggal di pedesaan atau daerah terpencil sekalipun.
Begitu pula anak-anak betul-betul mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya sesuai hak-hak mereka, ujar anggota DPRD Kalsel beberapa kali tersebut.
Ia mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia (HAM).
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekersan dan diskriminasi,” tegas mantan aktivis mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.
Menurut dia, anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib mendapatkan perlindungan dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.
“Bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Batola Hj. Harliani selaku narasumber mengatakan, perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) masa mendatang.
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan memajukan hak perempuan dan anak dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, jelasnya.
Ia menjelaskan tujuan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan yaitu mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang berbasis gender serta memberikan rasa aman terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri Kepala Desa (Kades) Tabukan Raya Yuliana diikuti dengan sangat serius oleh tidak kurang 75 orang peserta sebagian besar terdiri dari kaum perempuan.
Menurut Kades Tabukan Raya kegiatan sosialisasi tersebut sangat bermanfaat bagi warga, khususnya kaum perempuan.
“Peserta sosialisasi bertambah wawasannya dan menjadi tahu tentang hak-hak mereka sebagai perempuan juga hak-hak yang harus didapat anak-anak mereka,” ujar Yuliana.
Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tindak lanjut dari Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Batola dengan ibukotanya Marabahan itu merupakan daerah penerima program transmigrasi sejak tahun 1950-an dan kini sebagai lumbung padi Kalsel.