Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan H Suriansyah menyatakan, surat ederan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jelas, bahwa pemerintah daerah dilarang memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada PNS.


"Melalui sudat edaran tersebut KPK melarang pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS baik berasal dari dana APBD atau APBN," jelas Sekda di Kotabaru, Kamis.


Namun apabila ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kotabaru bisa memberikan THR atau parsel kepada stafnya tetap diperbolehkan.


Asalkan, ujar dia, uang tersebut bukan dari APBD atau APBN, tetapi dari uang pribadi dari pimpinan SKPD yang bersangkutan yang ditabung dan dibagikan kepada karyawannya sebagai THR atau membeli parsel.


Namun sebaliknya, jika ada staf atau bawahan yang memberikan parsel kepada pimpinannya, itu tidak dibenarkan.


"Wajar jika pimpinan yang sudah memperoleh gaji besar itu kemudian memberi bawahan, tetapi tidak wajar jika ada staf yang gajinya pas-pasan memberikan parsel kepada pimpinan, itu patut dipertanyakan," jelasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi H Gusti Syafrin Masrin, mengatakan, perusahaan di Kotabaru wajib memberikan tunjangan hari raya kepada karyawannya, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-04/MEN/1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.


Safrin menjelaskan, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal tiga bulan secara terus-menerus atau tidak membedakan status karyawan.


Menurut dia, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR, misalnya, karena alasan status karyawan.


Besarnya tunjangan hari raya keagamaan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah.


Upah satu bulan adalah, upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap./C




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026