Kotabaru (ANTARA) - Komisi pemilihan umum (KPU) Kotabaru, Kalimantan Selatan, memperpanjang penerimaan panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga 7 Desember 2022.
"Karena kuota pendaftar belum terpenuhi sehingga secara administrasi tidak memenuhi syarat," kata ketua KPU Kotabaru Zaenal Abidin, di Kotabaru, Rabu (30/11).
Ia mengatakan, ada sembilan kecamatan belum memenuhi syarat salah satunya adalah Kecamatan Pamukan Utara, Kelumpang Barat, Sampanahan, Sungai Durian.
"Rata-rata, pendaftar di kecamatan kurang dari sepuluh orang. Kemungkinan animo masyarakat untuk menjadi PPK pada pemilu 2024 masih rendah sehingga kita upayakan untuk mendorong masyarakat untuk ikut serta," katanya
Ia mengaku, upaya yang di lakukan untuk menjaring pendaftaran sudah di optimalkan baik melalui media online, pamflet, sepanduk bahkan pihak kecamatan turut serta mensosialisasikan.
Zaenal juga memaparkan, sesui regulasi bahwa jumlah panitia pemilihan kecamatan ( PPK ) hanya diisi sebanyak lima orang untuk satu kecamatan.
"Kecamatan pulau laut Utara dan Pulau Laut Sigam animo masyarakat luar biasa untuk menjadi PPK " kata Zaenal
Ketua KPU juga menjelaskan jumlah pelamar di Pulau Laut Sigam sebanyak 33 orang , dan Pulau Laut Utara sebanyak 40 calon PPK.