Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Ahmad Rizani Anshari di gedung DPRD, Jumat sekaligus pendapat akhir bupati atas raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredararan gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Bupati Banjar menjelaskan raperda tentang APBD merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah bersama DPRD yang dilaksanakan setiap tahun, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Penyusunan raperda APBD 2023 berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemkab," ujar bupati.
Sementara, mengenai fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan berkelanjutan.
"Penerapan perda ini, secara tidak langsung menunjukkan dukungan Pemkab Banjar dalam upaya mencegah, mengurangi dan menekan penyalahgunaaan narkotika, peredaran gelap dan prekursor narkotika di Kabupaten Banjar," ungkapnya.
Diharapkan, melalui langkah-langkah pencegahan, antisipasi dini dan penanganan, terutama di kalangan anak-anak, remaja peredaran dan penyalahgunaan narkotika terhadap generasi muda bisa diantisipasi.
Rapat paripurna DPRD juga diisi pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap raperda penambahan penyertaan modal Pemkab Banjar kepada PT BPR Martapura Banjar Sejahtera dan seluruh fraksi menerima dan setuju dibahas lebih lanjut.