Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, menangkap dua orang anak sebagai pelaku pencurian di salah satu rumah warga di desa setempat.\
"Salah seorang warga melapor ke Bhabinkamtibmas Desa Sekapuk Polsek Satui karena rumahnya telah kemalingan dan langsung ditindaklanjuti," ucap Kapolsek Satui AKP Denny Catur Wardhana di Satui, Sabtu.
Dikatakannya, pelaku ada dua orang diketahui bernama SG (17) Dan MG (16) kedua pelaku warga Desa Sumber Arum Kecamatan Satui.
Kedua pelaku yang diketahui masih di bawah umur itu tertangkap pada Sabtu (12/3) siang, sekitar pukul 11.30 Wita di kawasan kebun sawit Desa Sekapuk.
Ia terus mengatakan, kejadian pencurian itu terjadi pada Sabtu (12/3) pagi, sekitar pukul 11.00 Wita di mana pelapor Toni Eko Maryudi melaporkan kalau rumahnya kebongkaran dan barang-barang di dalam rumah telah hilang.
Pelapor curiga rumah telah dimasuki oleh maling karena di dalam rumah terlihat berantakan dan pintu belakang dan sebelah kanan kediamannya terbuka.
Melihat kejadian tersebut pelapor langsung mencek barang-barang yang hilang di antaranya uang di lemari sebesar Rp214.600, satu unit Hp merk Aldo warna hitam.
Selanjutnya, satu unit Hp merk Advan warna putih , satu unit Hp Nokia warna hitam type RM -908,1 power bank merk power link warna kuning, satu MP3 warna hitam merk I musick, satu tas ransal merk blue black, empat ekor burung lovbird, satu ekor burung cendet, satu ekor murai batu semua telah hilang.
Pelapor langsung mendatangi rumah seorang Bhabinkamtibmas Brigadir Ali Syahroni di Desa Sekapuk setelah menceritakan semua kejadian tersebut, selanjutnya polisi Bhabinkamtibmas yang juga sebagai ujung tombak Polri dalam keamanan desa itu bersama warga mencari pelaku.
Sekitar setengah jam melakukan pencarian terhadap pelaku di kawasan kebun sawit yang tak jauh dari rumah korban akhirnya kedua pelaku tertangkap.
Karena cepat tanggap dalam menerima laporan warga akhirnya pelaku ditemukan di area perkebunan kelapa sawit berserta barang bukti hasil curian mereka.
"Pelaku ternyata ada dua orang, dan usai tertangkap langsung dibawa ke rumah kantor Bhabinkamtibmas untuk diamankan dari amuk warga," ujar perwira muda itu.
Kemudian tidak beberapa lama kedua orang pelaku pencurian tersebut dijemput oleh piket Polsek Satui untuk di peroses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian diancam hukuman di atas penjara di atas tujuh tahun.