Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH berharap tak ada pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak di provinsinnya.
Oleh karenanya, dia juga terus menyosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan perempuan dan anak, sebagaimana WA yang Antara Kalsel terima, Ahad (7/8/22) sore.
Sebagaimana halnya pada kesempatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kalsel, kali ini, Karlie menyebarluaskan Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Desa Sungai Gampa, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Selain itu, dalam kegiatan yang berlangsung, 4 - 6 Agustus 2022, wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel III/Batola tersebut menyosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di provinsinya.
Karlie yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar itu secara penjang lebar menjelaskan maksud perlindungan perempuan dan anak di hadapan lebih kurang 50 orang warga Desa Sungai Gampa, Batola tersebut yang sebagian besar dari kaum ibu.
“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskiriminasi,” jelasnya.
"Anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehigga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia," lanjutnya.
Ia juga menyebutkan, setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup asasi, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kegiatan sosialisasi Perda (Sosper) tersebut menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola Hj. Harliani, SIP, MSi yang banyak membeberkan tentang hak-hak anak.
"Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lngkungan yang pertama dan utama. Selain itu, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah juga berperan dalam memenuhi hak anak,” jelasnya.
"Jadi seorang anak tidak berkewajiban bekerja. Bila orang tua memaksakan anaknya untuk bekerja, maka bisa masuk katagori eksploitasi anak,” ujar Harliani.
Hadir dalam Sosper tersebut Kepala Desa Sungai Gampa, Ahmad Raini, dan kegiatan itu mendapat sambutan antusias dari para peserta seperti banyak permasalahan menyangkut hak anak yang mereka tanyakan.