Marabahan, Kalsel (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH menganggap permasalahan pertanahan cukup "sensitif" atau peka.
"Oleh sebab itu, permasalahan pertanahan harus sesegera mungkin penyelesaian supaya tidak menimbulkan persoalan fatal di kemudian hari," sebagaimana WA-nya Ahad, 26/6/22) sore.
Karenanya pula, dia terus atau kembeli menyosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah kepada masyarakat, terutama konstituennya.
Sosialisasi Peraturan (Sosper) tersebut pada kesempatan kali ini di Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel.
Kegiatan Sosper tersebut menghadirkan pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batola Norita Dahlia SH MH selaku narasumber.
Pada kesempatan itu Norita Dahlia selaku Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Gak BPN Batola mengungkapkan, bahwa sudah ada sinyal program proyek operasional nasional agraria (PRONA) akan masuk di wilayah Kecamatan Anjir Pasar pada Tahun 2023.
Masyarakat atau warga yang hadir pada Sosper tersebut kontan menyambut gembira pernyataan itu sembari mengucapjan rasa syukur mereka.
Ia menjelaskan, Prona adalah Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu proses sertifikasi tanah secara massal dan terpadu.
"Sasaran dari Prona seluruh lapisan masyarakat, tetapi yang diutamakan bagi ekonomi lemah. Tujuannya agar urusan kepemilikan tanah dan sengketa bisa diselesaikan dengan tuntas," ujar Norita.
Sebelumnya anggota DPRD Kalsdl .Karli Hanafi Kalianda mengungkapkan, bahwa peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha.
"Meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Batola itu menjelaskan, untuk mendapatkan kepastian hukum, kepemilikan tanah harus didaftarkan yang bisa dilakukan dengan dua cara.
"Cara tersebut secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya terutama dilakukan atas prakarsa pemerintah dan secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara invidual atau massal," jelasnya.
Kegiatan sosialisasi mendapat sambutan antusias para peserta yang hadir, salah satunya tokoh masyarakat setempat Imbran yang menyampaikan terimakasih atas peranan Karli Hanafi mensosialisasikan tentang aturan pertanahan di wilayah mereka.
Tokoh masyarakat itu juga mempertanyakan tentang luasan areal pertanahan yang bisa disertifikati melalui program Prona, baik tanah perumahan maupun tanah persawahan, serta bagaimana mendaftarkan tanah yang pemiliknya tinggal di luar wilayah yang terkena program Prona.
Menjawab pertanyaan tersebut, Norita Dahlia menjelaskan, untuk tanah perumahan luasannya sampai dengan 3.000 meter persegi, sedangkan tanah persawahan bisa sampai tiga hektare.
“Sedangkan untuk tanah yang pemiliknya di luar wilayah, harus ada keterangan bahwa pemiliknya tidak berdomisli di atas tanah yang akan disertifikati atau keterangan absentee,” oleh pejabat BPN setempat.
Dalam sosialisasi tersebut hadir Camat Anjir Pasar Muhammad Yusuf, AMD dan Kepala Desa setempat H.Miftahul Hair.