Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan, dalam hal ini Komisi III, mendatangi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta guna membicarakan kepastian soal kegiatan pertambangan, terutama di provinsinnya.
Guna mendapatkan kepastian hukum terkait persoalan-persoalan tambang ilegal di Kalsel, Komisi III mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Minerba), ujar Humas Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel melalui WA-nya, Sabtu (11/6/22) siang.
Komisi III H Hasanuddin Murad SH menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk mendapatkan penjelasan karena banyaknya peraturan atau Undang Undang (UU) yang direvisi serta meminta kepastian hukum yang bisa dilakukan di Kalsel.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Lana Saria menjelaskan sejak keluarnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memang semua jenis perizinan pertambangan beralih ke pusat.
"Namun di salah satu pasalnya disampaikan bahwa dapat dilegalisasikan. Kemudian keluarlah Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujarnya.
Pada Perpres tersebut disebutkan delegasi jenis perizinan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan, lanjut Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba itu.
"Memang saat ini perizinan itu sudah terintegrasi dengan sistem online yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau dengan sistem Online Single Submission (OSS), hampir semua provinsi menyatakan siap untuk pendelegasian tersebut," tambahnya.
"Artinya siap pada intinya harus didukung dengan sistem yang siap dan orang-orang yang menangani sistem yang terintegrasi dengan BKPM tersebut. Jadi hampir semua provinsi belum siap sehingga Ditjen Minerba memutuskan ada masa transisi pendegelasian kewenangan tersebut,” ujarnya.
Lana juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan surat edaran untuk serah terima izin-izin yang memang akan disampaikan pada masa transisi tersebut sehingga tidak ada kekosongan didapat perizinan.
Sementara itu, Hasan, panggilan akrab Hasanuddin Murad, mengatakan dengan adanya UU Minerba yang baru tahun 2020 pada akhirnya membuat kesulitan para pengusaha terkait galian C dan potensi galian C yang tidak tereksploitasi dengan baik karena faktor persoalan perizinan sehingga terjadilah tambang galian c ilegal.
"Kalau istilah kawan-kawan 'melegalkan yang ilegal dengan koordinasi' itulah tadi yang kita bicarakan dengan datang ke sini," ucap mantan anggota DPR RI itu.
"Ternyata , Alhamdulillah yang terkait dengan kewenangan sebenarnya sudah ada pelimpahan hanya saja masih dalam proses menyangkut sistemnya, sumber daya manusianya, petunjuk teknisnya yang terkait regulasinya,” ujar politikus senior Partai Golkar tersebut.
Sekretaris Komisi III H.Gt. Abidinsyah menambahkan dengan adanya kepastian hukum, selain dapat menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah, khususnya di bidang mineral, Komisi III juga ingin melindungi lingkungan yang ada di sana. Oleh karena itu, aturan-aturan atau kewenangan maupun batasan harus dilakukan.
Sebagaimana terjadwal kunjungan kerja Komisi IV tersebut ke luar daerah berlangsung 9-11 Juni 2022, demikian rilis Humas Setwan Kalsel.