Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Wahyudi Rahman mengharapkan, perusahaan perkebunan kelapa sawit di provinsinya agar mematuhi aturan ketenagakerjaan atau naker
Harapan itu ia sampaikan melalui WA, Senin (25/4/22) sebagai tanggapan atas fakta di lapangan, sejumlah perusahaan sawit "Banua" (daerah Kalsel) belum sesuai aturan.
Anggota Komisi IV, yang juga membidangi ketenagakerjaan itu, menyampaikan itu ketika rapat pembahasan bidang kesra Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalsel 2021 beberapa hari lalu.
"Sampai sekarang masih ada perusahaan sawit yang mengubah aturan seenak jidat. Mereka bikin aturan yang para buruh itu gak tau kapan dibikinnya," katanya.
Sejumlah perusahaan sawit itu, ungkap mantan anggota DPRD Kabupaten Tapin, Kalsel tersebut, sering mengubah aturan hingga regulasi gaji para buruh.
Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu, ulah perusahaan sawit tersebut tentu merugikan para buruh yang sudah bertahun-tahun membantu meningkatkan produksi perusahaan.
Imbas kesenjangan tersebut, lanjut laki-laki kelahiran Rantau (117 kilometer dari Banjarmasin), ibukota Tapin Tahun 1981 itu, para buruh kini sudah membentuk asosiasi.
"Dari asosiasi itulah para buruh meminta atau menyampaikan keinginan mereka kepada dewan agar perusahaan sawit ditertibkan," ungkapnya tanpa menyebutkan nama/identitas perusahaan tersebut.
"Perusahaan tidak melaporkan dan mensosialisasikan peraturan perusahaan serta memberikan upah dengan target tonase bukan sistem berdasarkan jam kerja, dan jika tidak mencapai target, perusahaan memotong upah buruh hingga tidak mencapai upah minimum provinsi (UMP)," kutipnya.
Ia menambahkan, para buruh minta pemerintah turun tangan mengawasi perusahaan sawit yang nakal dan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
"Saya harap koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi dan kabupaten dipertebal, soalnya masih ada perusahaan yang merugikan masyarakat," demikian Wahyudi.
Baca juga: DPRD Kotabaru minta pihak perusahaan penuhi hak karyawan