Martapura, (Antaranews Kalsel) - Pelaksanaan sosialisasi dan bedah kasus Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 bagi Kepala Sub Bagian Kepegawiaan/Umum, Kepala TU UPT Dinas Pendidikan/UPT puskesmas dan kelurahan pada lingkup Pemkab Banjar digelar di Aula Wisma Sultan Sulaiman BKD Kabupaten Banjar di Martapura, Selasa (15/12).
Ketua Panitia Pelaksana Kabid Bina Pegawai dan Kesejahteraan BKD Banjar H. Tarmuji mengatakan, sosialisasi dimaksudkan agar para peserta dapat memberikan masukan kepada pimpinan SKPD masing–masing tentang penerapan pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 terkait penanganan kasus pelanggaran disiplin.
Acara yang dibuka Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar H. Wildan Amin tersebut, menghadirkan pula narasumber Kabid Hukum dan Kesejahteraan Pegawai BKD Provinsi Kalsel Ruspandi dengan materi sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, dalam sambutannya Wildan Amin mengatakan, sosialisasi disiplin PNS diperlukan sebab pemerintah dituntut untuk meningkatkan kualitas dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Ketidakdisiplinan PNS, lanjut Wildan, merupakan bahan diskusi dan akan selalu menjadi sorotan tajam masyarakat. Bagi masyarakat, status PNS adalah sosok yang patut dijadikan contoh dan teladan, karena dianggap sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah, sehingga sangat wajar apabila masyarakat memiliki keinginan dan harapan yang lebih terhadap kinerja dan produktivitas PNS.
“Riwayat mengenai kedisiplinan PNS sangat diperlukan dalam proses pembinaan kepegawaian dan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN),†jelas Wildan. Seperti pengolahan data mengenai penjatuhan hukuman disiplin dan kaitannya dengan penilaian kinerja, promosi jabatan, usul kenaikan pangkat, usul kenaikan gaji berkala, usul mutasi kepegawaian, usul pemberian cuti tahunan dan lain-lain.
Asisten Adminstrasi Setda Banjar berharap para peserta sosialisasi dapat mendengarkan dan memahami materi dengan baik agar nantinya bisa menerapkannya di instansi masing-masing. (ar/yan/e).