Rantau (ANTARA) - PT Bhumi Rantau Energi (BRE) perusahaan tambang batubara di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan mendapatkan sertifikat proper biru periode 2020/2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Kamis, (31/3) di Banjarbaru.
Sertifikat proper biru itu menandakan perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratkan oleh KLHK.
Penilaian untuk mendapatkan penghargaan itu diantaranya : Tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air dan implementasi AMDAL.
General Manager PT BRE, Feri Januar Feizal menerangkan proper nasional peringat biru yang sudah didapat dua kali berturut-turut itu tidak lepas dari keikutsertaan perusahaan saat penilaian proper daerah tingkat kabupaten dan provinsi sejak 2018 lalu.
"Penilaian proper nasional periode 2020/ 2021 peringkat biru ini kali kedua didapat kan. Target kita ke depan periode 2021/2022 peringkat biru, selanjutnya yang lebih tinggi, yaitu peringkat hijau untuk penilaian 2022/2023," ujarnya.
Partisipasi PT BRE mengikuti penilaian, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan performa perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, konservasi energi dan community development.
"Dari penilaian proper nasional sendiri akan dikeluarkan nilai dalam bentuk sertifikat yang menyatakan bahwa perusahaan yang lulus validasi sudah melaksanakan kegiatan operasional dengan mengikuti kaidah pertambangan yang baik dan sesuai peraturan perundangan," terangnya.
Sertifikat itu, kata Feri, berdampak kepada penilaian prestasi PT BRE dalam persaingan secara global.
"PT BRE selalu berkomitmen untuk menjaga lingkungan penambangan dengan baik tentu saja bekerja sama dengan instansi pemerintah daerah yang selalu mensupport dan memberikan masukan beserta informasi agar tercapai keselarasan bersama dalam pengelolaan lingkungan yang baik dan tepat guna," tutupnya.
PT BRE di Kalsel dapat sertifikat proper biru dari KLHK
Kamis, 31 Maret 2022 17:50 WIB