Banjarbaru (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru menerima tiga rancangan peraturan daerah yang diusulkan pemerintah kota untuk dibahas bersama-sama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. 

Pengajuan tiga raperda dilakukan Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin didampingi Wawali Wartono dan diserahkan kepada Ketua DPRD Fadliansyah didampingi dua waket pada rapat paripurna, Selasa.

"Dokumen raperda sudah kami terima dan sesuai tahapannya akan melalui proses lebih lanjut mulai dari saran dan masukan fraksi, pembahasan pansus hingga disepakati bersama menjadi perda," ujar Fadliansyah. 

Wali Kota Banjarbaru mengharapkan, tiga rancangan peraturan daerah yang diusulkan itu bisa melalui proses sesuai aturan dan ketentuan sehingga dapat diterapkan baik sebagai acuan pemkot maupun bagi masyarakat. 

"Kami berharap, prosesnya berjalan lancar dan bisa dibahas bersama antara pansus DPRD dan tim pemkot hingga disahkan menjadi perda," ucap wali kota yang didampingi wawali usai rapat paripurna.

Ada pun tiga raperda yang diusulkan Pemkot Banjarbaru yakni raperda tentang rencana tata ruang wilayah, raperda penyelenggaraan perizinan daerah dan raperda tentang sistem pemerintah berbasis elektronik.



 

Pewarta: Yose Rizal
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026