Banjarbaru (ANTARA) - Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banjarbaru bersama Wali Kota menyepakati tiga rancangan peraturan daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah sebelumnya dibahas bersama keduabelah pihak. 

Kesepakatan tiga perda dituangkan dalam penandatanganan pengesahan perda yang dilakukan Ketua DPRD Fadliansyah didampingi dua wakil ketua dan Wali Kota H M Aditya Mufti Ariffin pada rapat paripurna, Selasa. 

"Kami bersyukur setelah melalui proses dan pembahasan bersama antara panitia khusus DPRD dan tim pemkot Banjarbaru, raperda disepakati bersama menjadi perda," ujar Ketua DPRD usai rapat paripurna.

Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin juga bersyukur raperda yang diajukan pemkot sudah disepakati bersama DPRD menjadi perda dan siap diberlakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Alhamdulillah, tiga perda sudah disahkan sehingga siap diterapkan. Tentu penerapannya sesuai aturan dan ketentuan, jika terkait retribusi sudah disesuaikan kemampuan masyarakat," ujarnya didampingi wawali Wartono.

Tiga buah raperda yang disepakati bersama DPRD dengan pemkot menjadi perda yakni perda tentang pengelolaan keuangan daerah, perda retribusi pelayanan kebersihan dan perda bangunan gedung.




 

Pewarta: Yose Rizal
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026