Banjarmasin (ANTARA) - Sebanyak empat narapidana di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang beragama Hindu menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi pada Kamis.
"Penerima remisi tersebar di Lapas Kelas IIA Kotabaru, Lapas Kelas IIB Banjarbaru, dan Rutan Kelas IIB Barabai," terang Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Heni Susila Wardoyo di Banjarmasin, Kamis.
Untuk dua orang warga binaan (narapidana) di Lapas Kelas II A Kotabaru mendapatkan potongan hukuman selama 1 bulan 15 hari.
Kemudian satu warga binaan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru menerima potongan hukuman selama 1 bulan, dan satu orang di Rutan Kelas II B Barabai dengan potongan hukuman selama 15 hari.
Heni mengatakan remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.
"Remisi diberikan sebagai hak bagi mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di lapas maupun rutan khususnya program pembinaan kerohanian,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel Sri Yuwono turut menyampaikan harapan agar warga binaan yang saat ini menjalani masa tahanan dapat merefleksikan diri sehingga kelak dapat berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Saya percaya bahwa jika ada kemauan maka kita dapat berubah menjadi lebih baik. Hal ini yang menjadi tujuan dari sistem pemasyarakatan yang diberikan kepada warga binaan di lapas maupun rutan,” jelasnya.
Empat narapidana Kalsel terima remisi Nyepi
Sabtu, 5 Maret 2022 8:00 WIB