Banjarmasin, (Antaranewskalsel) - Kasubnit Dikyasa Ditlantas Polda Kalsel AKBP Nina Rahmi di Banjarmasin mengatakan, pengendara harus lebih mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan di jalan.


"Jangan anggap remeh rambu-rambu yang ada di jalan raya karena apabila kita melanggarnya nyawapun bisa melayang," tuturnya, Minggu.

Ia mengatakan, pengendara kebanyakan sering melanggar lampu lalu lintas (Traffict Light) yang terpasangan disetiap persimpangan.

Akibat pelanggaran itu banyak kecelakaan terjadi akibat mereka kurang sabar menunggu mana warna lampu yang boleh jalan dan yang berhenti.

Padahal aturan dari lampu tersebut sudah jelas, ketika lampu berwarna merah pengendara harus berhenti, lampu berwarna hijau maka pengendara boleh jalan dan kuning harus berhati-hati.

Terus dikatakannya, begitu juga saat pengendara dan pengemudi mobil ketika mereka sedang berada di jalan besar.

Para pengendara yang ingin mendahuli mobil jangan pernah untuk lewat sebelah kanan, karena di kawasan itu sudah ada pembagian jalur khusus di mana untuk roda empat di lajur kanan dan roda dua di lajur paling kiri.

Jalan besar di wilayah ini bisa dilihat untuk kawasan jalan menuju arah luar kota di mana di jalan itu sudah ada pembagian marka yang tidak terputus untuk lajur sepeda motor dan mobil.

Dengan adanya pembagian jalur itu diharapkan pengedara roda dua tidak boleh mendahului dari sebelah kanan melainkan harus tetap menggunakan lajur dibagian sebelah kiri.


Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026