Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Junimart Girsang memastikan RUU tersebut akan diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II (penetapan menjadi UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1) pagi.
"Dijadwalkan RUU IKN diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa pukul 10.00 WIB," kata Junimart di Jakarta, Selasa.
Pengambilan keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR tersebut akan memberikan persetujuan RUU IKN disahkan menjadi undang-undang.
Junimart mengatakan, proses tersebut dilakukan setelah Pansus mengambil keputusan Tingkat I bersama pemerintah pada Selasa (18/1) dini hari.
Baca juga: Bappenas : Bentuk pemerintahan IKN berdasar konstitusi
Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU IKN DPR RI pada Selasa dini hari menyetujui RUU tersebut diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
"Apakah RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II," kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Raker Pansus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa dini hari.
Lalu seluruh anggota Pansus RUU IKN menyetujui RUU tersebut untuk diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II. Sementara itu hanya Fraksi PKS yang tegas menolak RUU IKN dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan.
Doli mengatakan, pengambilan keputusan tersebut diambil setelah Pansus mendengarkan pendapat akhir fraksi yang mayoritas menyetujui RUU IKN, pendapat DPD RI dan pandangan pemerintah.
Baca juga: Fahmi khawatir IKN sedot tenaga kerja potensial daerah
Penetapan UU IKN diproses dalam rapat paripurna Selasa pagi
Selasa, 18 Januari 2022 7:08 WIB