Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kota Banjarmasin menegaskan, pihak Pusat Perbelanjaan Duta Mal harus menghentikan segala kegiatan yang mengenai lahan milik pemerintah kota, terutama pemakaian tempat keluar masuk parkir.
Sekretrasis Komisi III DPRD Banjarmasin Zainal Hakim di gedung dewan, Jumat, menyatakan, dalam surat yang dilayangkan pemerintah kota, dinyatakan pemakaian lahan milik Pemkot atas aset bekas lahan SDN Melayu dipastikan tanpa izin.
"Jadi ketegasan Pemkot untuk pihak PT Govindo Utama sebagai pengelola Duta Mal agar menghentikan dan mengembalikan lahan aset Pemkot yang telah dipakai tanpa izin, kita sangat dukung, ini wajib ditaati," ujarnya.
Dia menyatakan, pemanfataan atau pemakaian tanah milik Pemko Banjarmasin oleh Duta Mal dari dampak atas pekerjaan proyek pembangunan fly over (jembatan layang) dan pembangunan Duta Mal II tersebut diketahui adalah tanpa izin.
Hal ini, kata Zainal, sesuai surat yang pihaknya dapatkan dari pemerintah kota atas permintaan dikembalikannya lahan yang digunakan Duta Mal tertuang dalam surat nomor : 900/638/AD/BPKAD perihal Pengembalian Batas Tanah Pemko Banjarmasin tertanggal 4 September 2015 yang ditandatangi Plt Sekretaris Daerah Pemkot Banjarmasin, Drs H Agus Surono, MSi itu sebagai tindaklanjut surat dilayangkan sebelumnya tertanggal 23 April 2015 No : 028/327/AD/BPKAD) Perihal Pinjam Pakai Tanah Eks SDN Melayu.
Selanjutnya, ungkap politisi PKB itu, surat tanggal 30 Juni 2015 No : 028/485/AD/BPKKAD tentang Tanah Eks SDN Melayu serta hasil hasil pemeriksaan di lapangan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin pada Rabu tanggal 2 September 2015.
Dalam surat ini, tutur dia, ditegaskan gorong-gorong dan pemakaian jalan keluar masuk sepeda motor di atas tanah milik Pemko Banjarmasin tepatnya Jalan Simpang Ulin yang digunakan oleh pihak Pt Govindo Utama (Pengelola Duta Mall) adalah tanpa izin.
Diterangkan dia, atas pemakain itu Pemko Banjarmasin dalam surat dilayangkan meminta kepada PT Govindo, pertama agar segera menghentikan segala kegiatan di atas tanah milik Pemkot, kedua mengembalikan batas-batas tanah sebagaimana Sertifikat Hak Pakai Nomor : 232 Jo. Sesuai berita acara pengembalian dan penataan batas tanah Nomor : 92/BPN-17.01/VII/2015 tanggal 18 Agustus 2015.
Ketiga mengembalikan keadaan lahan seperti sediakala sebagaimana sebelum adanya kegiatan pembangunan yang dilaksanakan PT Govindo Utama di pusat Perbelanjaan Duta Mal, ujarnya.
Dalam surat itu, kata dia, ditegaskan apabila hal ini tidak diindahkan, maka Pemkot Banjarmasin akan melakukan tindakan dan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan berlaku.
"Kami sangat mendukung langkah Pemkot ini, tentunya agar aset daerah bisa diambil kembali. Nantinya bisa digunakan untuk hal yang lebih baik. sekaligus, untuk mengamankan aset agar tidak hilang," ucap Zainal.
Dia mengemukakan, jika perihal pemanfataan tanah milik Pemkot Banjarmasin tanpa izin ini terungkap ketika komisi III DPRD Kota Banjarmasin mengadakan rapat kerja dengan mengundang instansi terkait, diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada hari Rabu (23/9) lalu.
"Kan lahan Pemkot dimanfaatkan sebagai akses keluar Duta Mal. Yakni diatasnya dibangun box penerimaan karcis parkir," katanya.
Menyikapi hal ini, kata Zainal, komisi III meminta agar pihak Govindo Utama agar mematuhi surat dilayangkan Pemko Banjarmasin . di sisi lain Pemkot juga harus melakukan pengawasan sampai sejauh mana pihak Govindo Utama mematuhi dan mengindahkan atas surat yang telah dilayangkan Pemkot.
`Pemkot kita minta harus bersikap tegas, tanpa pandang bulu," ujarnya.
DPRD : Duta Mal Harus Hentikan Kegiatan
Sabtu, 26 September 2015 14:19 WIB
Jadi ketegasan Pemkot untuk pihak PT Govindo Utama sebagai pengelola Duta Mal agar menghentikan dan mengembalikan lahan aset Pemkot yang telah dipakai tanpa izin, kita sangat dukung, ini wajib ditaati,