Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Anggota koperasi Karya Bahalap Barito Kuala menuntut perusahaan bongkar muat Bakumpai Karya
Bersama menerapkan peraturan menteri perhubungan dalam kegiatan pelabuhannya.
"Kami menuntut penerapan Peraturan Menteri Perhubungan yang melibatkan tenaga kerja bongkar muat Koperasi Karya Bahalapdalam
kegiatan pelabuhan," kata Ketua Koperasi TKBM Karya Bahalap Abdulhaq.
Ratusan anggota Koperasi Karya Bahalap yang juga tenaga kerja pelabuhan melakukan aksi damai menuntut keterlibatkan dalam kegiatan
bongkar muat di pelabuhan khusus batubara PT Talenta Bumi di Barito Kuala, Kamis (10/9).
"Insya Allah kita bertindak sesuai aturan dalam memperjuangkan hak anggota koperasi TKBM Karya Bahalap karena kegiatan perusahaan bongkar muat Bakumpai Karya Bersama selalu berhubungan dengan TKBM," kata Sekretaris Koperasi TKBM Karya Bahalap M Syarkani.
Tuntutan anggota Koperasi TKBM Karya Bahalap di dasari pada Peraturan Menteri Perhubungan no. 60 tahun 2014 khusunya pada pasal 16 dimana perusahaan bongkar muat wajib mengasuransikan menggunakan tenaga bongkar muat dari Koperasi TKBM yang sudah diregistrasi penyelenggara pelabuhan setempat dan memiliki mainan sosial.
Perusahaan bongkar muat Bakumpai Karya Bersama sebagai perusahan yang melakukan aktifitas di pelabuhan PT Talenta Bumi sudah beroperasi tiga tahun terkahir.
Sementara perwakilan perusahaan Baktiansyah mengatakan bahwa pekerjaan di pelabuhan tidak harus memerlukan tenaga kerja bongkar muat, terlebih lagi pelabuhan yang dikelola adalah pelabuhan khusus.
"Sebenarnya tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan tidak harus ada di pelabuhan,
terutama di pelabuhan khusus seperti minyak cair, sawit atau[pun batubara, karena pekerjaan mereka tidak ada di situ, perusahaan bongkar muat di sini tugasnya adalah penagihan ke syahbandar, urusan tongkang dll," kata Manager Port and Conveyer Baktiansyah yang berpegang pada pertauran tahun 2013.
Pertemuan yang difasilitasi aparat Kepolisian dan TNI pun tidak mampu menghasilkan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Namun akan di lanjutkan pada pertemuan lanjutkan yang akan melibatkan pemerintah kabupaten Barito Kuala.
Pertemuan antara Koperasi TKBM Karya Bahalap dan PT Talenta Bumi atau Bakumpai Karya Bersama telah enam kali dilakukan. Namun yang disayangkan anggota TKBM adalah ketidahadiran menajemen pengambil keputusan sehingga tidak pernah di capai keputusan.
"Diharapkan pada pertemuan yang akan datang dihadiri manajeman pengambil keputusan agar masalah ini tidak berlarut-larut," kata Abdulhaq.
Beberapa hal yang menjadi tuntutan Koperasi TKBM Karya Bahalap adalah jasa pekerjaaan bongkar muat, upah jasa sesuai tarif yang berlaku, Perusahaan Bongkar Muat Bakumpai Karya Bersama menaati peraturan yang berlaku dan pekerjaan-pekerjaan sesuai apa yang diatur pemerintah antara PBM dan TKBM.