Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Tim Koordinasi Pelaksana Program Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengamankan beberapa pengunjung di Rumah Sakit Umum Daerah H Boejasin Pelaihari kedapatan merokok, Selasa (8/9).
Penertiban Kawasan Tanpa Rokok di Tanah Laut itu bekerjasam dengan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Perda No. 7/2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sekretaris Tim Koordinasi Pelaksana Program Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok Tanah Laut Risfani mengatakan, beberapa orang perokok yang ditemukan saat berkunjung ke RSUD H Boejasin Pelaihari masih diberi sanksi teguran.
Namun, sebut dia, apabila pelaku kedapatan mengulangi perbuatannya merokok di Kawasan Tanpa Rokok, maka penindakan tegas diberilakukan dengan ancaman hukuman cukup berat yakni, kurungan enam bulan penjara.
Dalam penegakan Perda No.7/2014, Tim Koordinasi pelaksanaan Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok sudah memasang dstire dan himbauan di beberapa tempat, termasuk di RSUD H Boejasin Pelaihari.
Walaupun sudah dipasang stiker dan himbauan larangan merokok di, jelas dia, masih banyak melanggar larangan merokok di RSUD H Boejasin Pelaihari.
Dijelaskannya, penegakan Perda No.7/2014 terus dilaksanakan di Kawasan Tanpa Rokok seperti, di tempat-tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, dan fasilitas umum telah ditetapkan.
Sementara, Direktur RSUD H Boejasin Pelaihari Edy Wahyudi mengatakan, pihaknya sangat mendukung penegakan Perda No.7/2014 di kawasan RSUD H Boejasin Pelaihari, karena rumah sakit wajib bebas dari asap rokok.
 Dia berharap, RSUD H Boejasin Pelaihari benar-benar steril dari asap rokok, karena asap rokok tidak hanya mengganggu kesehatan pasien, namun petugas, pengunjung serta keluarga pasienterganggu dengan asap rokok tersebut.  Â