Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penjabat Wali kota Banjarmasin HM. Thamrin, bersama Ketua DPRD Iwan Rusmali menandatangani nota kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2015 dalam Rapat Paripurna dewan.
Keterangan tertulis Humas Pemko Banjarmasin diterima Antaranews Kalsel, Kamis, menyebutkan penandatanganan Kebijakan Umum Angggaran (KUA) dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Rabu.
Dijelaskan nota kesepakatan berisi bahwa belanja daerah pada APBD tahun 2015 dianggarkan sebesar 1,6 triliun dibanding dengan Anggaran Belanja Daerah Perubahan tahun 2015 sebesar 1,7 triliun.
Atas dasar kesepakatan itu menjadi acuan bagi SKPD dalam menyusun Rancangan Kerja Anggaran (RKA) yang kemudian disusun dalam bentuk RAPBD perubahan Kota Banjarmasin tahun 2015.
Ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah menyelesaikan Rancangan Perubahan APBD tahun 2015, disampaikan penjabat Walikota Banjarmasin Drs. H.M. Thamrin, M.Si saat memberikan sambutan.
Proses awal dari rancangan APBD ini telah dilakukan melalui pembahasan KUA-PPAS perubahan antara Pemerintah dengan Dewan yang akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama dalam bentuk nota kesepakatan./e