Meski ada kabar dimenangkannya gugatan sejumlah kepala daerah bupati dan wali kota yang mengajukan uji materi atas UU No23 tahun 2014 oleh Mahkamah Konstitusi (MK),Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan tetap berpegang pada UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas, Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD 2017.
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis di Kotabaru, Kamis mengatakan, dari hasil rapat konsultasi yang dilakukannya ke Dirjen Otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta mengisyaratkan ketetapan atas payung hukum dalam penyusunan APBD.
"Meski ada kabar dimenangkannya gugatan sejumlah kepala daerah bupati dan wali kota yang mengajukan uji materi atas UU No23 tahun 2014 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun hal itu belum menjadi sebuah putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau inkrah," kata Syairi.
Karena lanjut dia, meski ada informasi diterimanya gugatan oleh MK yang kemudian dimenangkan dalam uji materi yang dilakukan sejumlah kepala daerah termasuk Asosiasi kepala daerah seluruh indonesia (Apkasi) terhadap UU No23 tentang Pemerintah Daerah tersebut, pihak Kementerian belum mendapat salinan putusannya.
Selain itu, dalam menetapkan satu putusan hukum, lanjut Syairi mengutip penjelasan pejabat di Dirjen Otonomi Daerah, masih memerlukan proses panjang, sampai ditetapkannya satu putusan yang final. Sementara roda pemerintahan dan pembangunan harus terus berjalan, sehingga yang bisa dijadikan payung hukum atas operasionalnya pemerintahan ya perundang-undangan tersebut.
Lebih lanjut politisi Partai PDIP ini mengungkapkan, jika memang belum ada ketetapan hukum atas gugatan UU No23/2014 tentang Pemerintah Daerah, maka perintah kabupaten Kotabaru hendaknya tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, agar tidak salah dalam penggunaan anggaran APBD.
"Sebab resikonya sangat besar yang bersentuhan dengan hukum, jika dalam penyusunan anggaran tidak mengacu pada ketentuan hukum yang ada," terang Syairi seraya menyebut hal ini dilakukan sampai adanya ketapan hukum sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
Diketahui sebelumnya, banyak kepala daerah merasa dirugikan dengan pemberlakuan UU No.23 tahun 2014 tersebut, sehingga mereka bersepakat untuk melakukan gugatan ke MK, karena dinilai cacat hukum, inkonstitusional dan mendegradasi semangat founding fathers tentang pembangunan Indonesia secara utuh dan merata. Menurut para bupati, Undang-undang tersebut menggerus hakekat otonomi daerah.
Seperti dilansir media online milik Apkasi, Rifqinizamy Karsayuda selaku Ketua Tim Advokasi Apkasi menyebut, Sentralisme kekuasaan pusat dan pembatasan kewenangan pemerintah daerah, terlihat jelas di UU 23/2014.
Ini bertentangan dengan alinea ke IV Pembukaan UUD 1945, Pasal 18 ayat 2 dan 5, Pasal 18 A ayat 1 dan Pasal 28 C ayat 2 UUD. Seharusnya, otonomi itu diberikan seluas-luasnya kepada daerah, bukan malah menarik kewenangan ke atas (pusat dan provinsi).
Rifqi menyampaikan ini pada rapat internal Apkasi yang secara khusus membahas Peran Apkasi dalam Uji Materi UU 23/2014 di Kantor Sekretariat Apkasi pada Jumat 9 Oktober 2015. Rapat ini sendiri, dihadiri sekitar seratus bupati dan beberapa walikota. Selain bupati, hadir juga tim hukum dari puluhan pemerintah kabupaten untuk memberikan masukan.
Dalam kesempatan itu, Rifqi bersama Tim Advokasi Apkasi memberikan pemaparan dan pokok-pokok pikiran uji materi UU 23/2014.
"Hasil analisa kami, ada beberapa bidang dalam UU 23 yang bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada. Ambil contoh tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil," ujarnya.
Dalam UU 1/2014 tentang Perubahan Atas UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pasal 50 ayat 3, Bupati/Walikota diberikan wewenang untuk memberikan dan mencabut izin lokasi. Nah, di UU 23, dalam Lampiran Bagian I huruf Y dan Ketentuan Bab V, hanya provinsi yang memiliki kewenangan terkait dengan pulau.
"Saya kira ini sudah bertentangan," tambah Rifqi menegaskan.
Pada penjelasan ini, Rifqi juga memaparkan, setidaknya terdapat 13 pasal dan terdiri dari beberapa ayat yang akan menjadi fokus uji materi.
"Untuk itu, kami sangat butuh dukungan pemerintah kabupaten. Gaungnya akan semakin kuat kalau pemohon semakin banyak, khususnya dari pemerintah kabupaten/kota, pinta Rifqi.
Pewarta: Imam HanafiEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026