Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Paringin meringkus seorang wanita yang didapati menjual ribuan butir obat ilegal jenis daftar G dari berbagai merek di kota setempat.
"Penangkapan ini hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Paringin dipimpin Kapolsek Paringin IPTU Pol Ahmad Yani," tutur Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Dany Sulistiono Ssos di Balangan, Selasa.
Ia mengatakan, berdasarkan data yang dikirim Polsek Paringin diketahui penangkapan dilakukan pada Selasa (25/8) siang sekitar pukul 13.20 Wita di Gunung Padau RT 10 Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Sedangkan untuk pelakunya seorang wanita bernama Arbaiyah (37) yang berlamat sesuai dengan tempat kejadian perkara di mana ia ditangkap karena penjual, pengedar dan memiliki obat daftar G tanpa izin.
Terus dikatakan, untuk barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu di antaranya 20 keping atau 200 butir obat merk THD, 60 keping atau 600 butir obat merk Comophere dan dua bungkus atau sebanyka 2000 butir obat dextro.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Paringin guna proses hukum atas perbuatannya yang telah melanggar UU Kesehatan," ucapnya kepada Wartawan Antara.
Hasil penyidikan sementara pelaku Arbaiyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti bersalah sehingga dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Paringin.
"Dari berita acara pemeriksaan tersangka melanggar pasal 198 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kanit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin itu.
Terus dikatakannya, untuk pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000
Kemudian Pasal 198 menentukan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.
Polisi Ringkus Penjual Ribuan Butir Obat Ilegal
Selasa, 25 Agustus 2015 20:22 WIB
Penangkapan ini hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Paringin dipimpin Kapolsek Paringin IPTU Pol Ahmad Yani,