Kedua pelaku yang kami tangkap ini merupakan target operasi dan saat mereka sedang beristirahat langsung kami gerebek dan temukan barang bukti tersebut,Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Timur meringkus dua orang pria yang bekerja sebagai tukang las karena diduga mengedarkan sabu-sabu dan saat ditangkap polisi menyita barang buktinya sebanyak 28 paket sabu-sabu.
"Kedua pelaku yang kami tangkap ini merupakan target operasi dan saat mereka sedang beristirahat langsung kami gerebek dan temukan barang bukti tersebut," ucap Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur AKP Ismet Wahyudi di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu terjadi di tempat yang terpisah namun di hari yang sama pada Minggu (9/8) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Untuk pelaku yang pertama kali ditangkap bernama Solihin (32) Warga Jalan Pramuka Banjarmasin Timur. Polisi melakukan penggerebekan di rumah pelaku pertama kali ditemukan alat isap sabu-sabu.
Setelah digeledah polisi kembali menemukan barang bukti 28 paket sabu-sabu yang tersimpan di atas gulungan tikar yang terletak di pintu kamar mandi kediaman pelaku.
"Pelaku tidan mengakui barang haram yang kami temukan di rumahnya dan berkata barang itu milik temannya Ali Akbar," tutur Kanit Timur saat di ruang kerjanya.
Mendengar pengakuan dari Solihin, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut dan tidak beberapa lama Ali Akbar (33) Warga Ratu Zaleha Gang Galuh Sari Banjarmasin Timur, berhasil ditangkap.
"Setelah tertangkap, keduanya langsung kami giring ke kantor guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara itu.
Hasil pemeriksaan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan untuk sanksinya penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 112 sub 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.