Seluruh saksi ahli yang kita tunjuk yaitu pak Hadin Muhjad dan Insan Anwari sedang menjalankan tugas kampus yang telah dijadwalkan beberapa waktu lalu, sehingga tidak sempat hadir dalam persidangan,.."Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim hukum Partai Golkar kubu Munas Ancol meminta waktu kepada tim sidang penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa menghadirkan saksi ahli yang telah mereka tunjuk.
Ketua tim hukum Golkar yang mengusung pasangan Gusti Iskandar - Karyono Ibnu Ahmad sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel, Syarifani Sabarhan di Banjarmasin, Jumat mengatakan, undangan panggilan untuk menghadiri sidang Bawaslu atas gugatan timnya terhadap KPU, baru diterima pihaknya pada Kamis (6/8).
"Seluruh saksi ahli yang kita tunjuk yaitu pak Hadin Muhjad dan Insan Anwari sedang menjalankan tugas kampus yang telah dijadwalkan beberapa waktu lalu, sehingga tidak sempat hadir dalam persidangan," katanya.
Beruntung tim Bawaslu cukup adil dan tidak berpihak, tambah dia, sehingga kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli tetap diberikan, setelah pertemuan antara tim hukum Gusti Iskandar dan KPU yang dijadwalkan pada Sabtu (8/8) dengan agenda sidang mediasi.
"Kita akan menghadiri sidang mediasi dengan KPU sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh Bawaslu, dan kami yakin akan mendapatkan hasil secara adil dan transparan," katanya.
Sebagaimana telah dijadwalkan, pada Jumat (7/8) Bawaslu menggelar sidang pertama atas gugatan tim hukum pasangan Gusti Iskandar dan Karyono Ibnu Ahmad, terhadap keputusan KPU yang tidak menerima pendaftaran pasangan yang diusung oleh Golkar kubu Agung Laksono, untuk ikut dalam Pilkada Kalsel 9 Desember 2015.
Tim hukum Golkar kubu Agung Laksono, terdiri dari Syarifani Sabarhan, Kharisma dan Mahyudin, sebagai pelapor mendapatkan kesempatan pertama menghadiri sidang sengketa Bawaslu, yang dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Bidang Hukum dan Pengelolaan Sengketa, Azhar Ridhani, Ketua Bawaslu Mahyuni dan Sitai Kaspiah.
Sidang yang berjalan cukup damai tersebut, baru pada tahap pembacaan laporan yang disampaikan tim hukum serta permintaan untuk menghadirkan saksi ahli.
Menurut Azhar, tahapan sidang akan berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dan diharapkan bisa berjalan dengan damai, di tengah berbagai kemungkinan yang bisa ditimbulkan dari proses persidangan ini.
"Apapun keputusan yang dihasilkan dari sidang ini, kita ingin semunay tetap berjalan dan bisa diselesaikan dengan damai," katanya.
Menurut Azhar, kalau memang tim hukum Golkar kubu Agung bisa memenangi sidang gugatan ini, maka masih ada waktu sekitar delapan hari bagi KPU untuk menyelesaikan berbagai persoalan, terkait pemberian hak konstitusi bagi pasangan calon.
Kalau memang ternyata kalah, maka tim hukum tetap diberikan kesempatan untuk melakukan banding ke PTUN, begitu juga sebaliknya, KPU juga memiliki hak yang sama dengan tim pelapor.
"Semua proses hukum akan kita ikuti sesuai dengan ketentuan dan jalur hukum yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi hak seseorang untuk mendapatkan keadilan," katanya.
Menjawab pertanyaan, apakah proses hukum ini tidak akan memakan waktu panjang dan menghambat jalannya proses tahapan Pilkada sebagaimana yang ditetapkan, seperti penetapan calon pada 24 Agustus 2015, dan tahapan lainnya.
"Kami yakin, kita semua berkomitmen untuk menempuh jalan damai, dan berbagai kemungkinan yang terjadi sudah dipikirkan secara cermat, karena hal ini berlaku secara nasional," katanya.
Namun yang pasti, Bawaslu akan selalu memberikan kesempatan kepada seluruh pihak, untuk mendapatkan hak konstitusi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kalsel Mahyuni mengatakan, berkas gugatan yang dimasukkan tim kuasa hukum pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut dinyatakan lengkap sehingga bisa disidangkan.
"Pada Jumat (7/8) sekitar pukul 09:00 Wita, pemohon pasangan Gusti Iskandar dan Karyono Ibnu Ahmad kita berikan kesempatan untuk membacakan permohonannya, kemudian sore harinya sekitar pukul 13:00 Wita, kita panggil tim KPU sebagai pihak termohon," katanya.
Selanjutnya, kata dia, pada Sabtu (8/8) sidang akan dilanjutkan dengan mempertemukan kedua belah pihak, baik itu pemohon dan termohon untuk melakukan mediasi.
Hasil mediasi tersebut, apakah bisa ditempuh jalan damai atau sebaliknya, akan kembali dibawa ke dalam persidangan pada Sabtu (8/8) sore, dan bila belum selesai juga akan dilanjutkan pada Minggu (9/8).
Terakhir, tambah Mahyuni, adalah mengambil keputusan. Untuk pengambilan keputusan ini, Bawaslu memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga dijadwalkan keputusan baru disampaikan pada 16 Agustus 2015.
Sebelumnya tim kuasa hukum pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung Golkar kubu Munas Ancol menggugat KPU, karena menolak pendaftaran pasangan tersebut.
Bakal calon Gubernur Gusti Iskandar, mengatakan, bahwa seluruh syarat pendaftaran yang diajukan timnya ke KPU telah memenuhi syarat, antara lain dengan adanya SK Kemenkumham, yang menyebutkan bahwa partai Golkar hasil Munas Ancol yang diakui.
Seharusnya, kata dia, SK yang secara resmi dikeluarkan oleh Kemenkumham tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk diterimanya berkas pendaftaran Golkar, untuk ikut dalam Pilkada Kalsel 9 Desember 2015.
Pewarta: Ulul MaskuriahEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026