Amuntai (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda di Aula Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kota Amuntai, pada Senin.
Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD HSU Mawardi, menandai babak baru dalam penguatan regulasi kelestarian lingkungan dan tata kelola daerah.
Juru Bicara Bapemperda DPRD HSU Hendra Royadi, menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi instrumen hukum penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem di daerah.
“Ketiga Raperda ini memiliki peran strategis sebagai landasan arah pembangunan daerah jangka panjang dan diharapkan dapat diimplementasikan secara konsisten,” ujar Hendra.
Hendra menambahkan bahwa pencabutan beberapa perda lama juga dilakukan demi menyesuaikan aturan keuangan terbaru antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Pencabutan aturan lama dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” kata Hendra.
Bupati HSU Sahrujani, menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi legislatif dan eksekutif yang berhasil merumuskan kebijakan demi kemajuan masa depan daerah.
“Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda ini,” ucap Sahrujani.
Sahrujani berharap aturan hukum ini dapat berjalan efektif sebagai pedoman pembangunan yang berkelanjutan serta mampu menjawab seluruh kebutuhan mendasar masyarakat.
Pewarta: Alya Salwa Ramadhina L PEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026