"Kami juga menangkap pelaku penjual obat daftar G ilegal itu bersama barang buktinya," ucap Kapolsek Marabahan Ipda Pol Supriyanto di Marabahan, Rabu.
Ia mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (15/7) pagi sekitar pukul 06.30 Wita, pada saat Polsek Marabahan melakukan razia dan menangkap pelaku yang diketahui bernama Nurul Anwar (43) warga Jalan Kamboja Kecamatan Marabahan.
Selain menangkap pelaku di rumahnya sendiri itu polisi juga menyita obat daftar G yang tidak memiliki izin edar sebanyak 35 box atau sekitar 3500 butir pil.
Setelah dilakukan pemeriksaan obat daftar G ilegal itu diketahui jenis Carnoven dijual pelaku kepada pengecer di sekitar tempat tinggalnya.
Dari hasil penuturannya, pelaku menjual obat tersebut sekepingnya seharga Rp30 ribu hingga Rp40 ribu. Sedangkan untuk satu boksnya dijual dengan harga Rp400 ribu.
Terus dikatakan Kapolsek sesuai kutipan dari pelaku, ia berbisnis obat daftar G ilegal ini sudah berjalan lebih kurang selama enam bulan, dan 35 box itu untuk diedarkan pada malam lebaran.
"Anwar langsung kami giring ke Polsek bersama barang bukti yang telah kami amankan di mana barang bukti itu disembunyikannya di pinggir atau samping rumah," tutur Kapolsek.
Hasil pemeriksaan sementara Anwar sapaan akrab pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.