Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba saat hendak melakukan transaksi dan berhasil menyita barang bukti kejahatannya.
"Pelaku merupakan target operasi kami dan gerak geriknya selalu dipantau setelah mendapat informasi dia mau melakukan transaksi saat itu juga kami lakukan penangkapan," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, usai diringkus petugas, pelaku langsung diinterogasi dan diketahui berinisial SI alias Isam (47) warga Jalan Gerilya Kel. Kelayan Timur Kec. Banjarmasin Selatan.
Selain itu, barang bukti yang disita petugas saat melakukan penangkapan terhadal Isam diketahui berupa serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket siap edar.
Terus dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkoba itu dilakukan pada Rabu (25/) sore, sekitar pukul 19.30 WITA saat berada di Jalan Ir Phm Noor Pasirmas tepatnya di depan Warung Linda Kel. Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sabu-sabu sebanyak empat paket siap edar itu diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
"Isam ini tertangkap tangan sedang membawa dan menguasai barang bukti empat paket sabu-sabu di dalam saku kiri celana yang digunakannya saat polisi melakukan penggeledahan tubuh pelaku," ujar perwira pertama Polri itu.
Atas perbuatannya, dan dari hasil pemeriksaan Isam resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.