Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan di lokasi,

Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Polisi Air dan Udara Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria berinisial RH (41) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di kawasan pesisir Sungai Martapura, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu lalu, sekitar pukul 21.05 WITA setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kanit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin Ipda Pujo Dewanto di Banjarmasin, Jumat, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebut kawasan pesisir Sungai Martapura kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis ekstasi.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang,” ujar Pujo Dewanto.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel ungkap penyelundupan 30 kg sabu dan 15.056 ekstasi

Petugas kemudian mengamankan pria beinisial RH, berprofesi sebagai satpam yang berdomisili di Jalan Manggis, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan lima butir pil yang diduga ekstasi dalam plastik klip dengan bentuk transformer berwarna kuning-hijau dengan berat kotor sekitar 2,25 gram.

“Setelah dilakukan interogasi di lokasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika lainnya yang disembunyikan di sekitar tempat kejadian perkara,” kata Pujo.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel tangkap ibu rumah tangga terjerat 24,84 gram sabu

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di titik lain di sekitar lokasi dan menemukan tambahan 33 butir pil diduga ekstasi yang terbungkus plastik klip dengan bentuk warna kuning bertuliskan singapore serta bentuk transformer dengan berat kotor sekitar 13,36 gram.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 38 butir pil diduga ekstasi dari dua lokasi penyimpanan yang masih berada di sekitar pesisir Sungai Martapura,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando Sat Polairud Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah perairan kota tersebut.

Pujo juga menjelaskan dari hasil penyidikan sementara RH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026