Banjarmasin (ANTARA) - Wakil rakyat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan mengonsultasikan berbagai hal dengan DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Senin (30/8).
Dalam konsultasi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Rosehan NB SH yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan provinsi tersebut, menyinggung mengenai sosialisasi peraturan daerah (Perda) atau Sosper.
Selain itu, mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terutama terkait dengan bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota yang memohon bantuan DPRD Kalsel mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) setempat segera merealisasikan.
Pasalnya, menurut wakil rakyat dari kedua kabupaten (Tanbu & HSS) itu, bagi hasil pajak bukan cuma sebagai pemenuhan APBD mereka masing-masing, tapi lebih penting lagi untuk membantu pembiayaan pembangunan daerah setempat.
Menanggapi hal tersebut, Rosehan atau mantan Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel itu menyatakan, akan menyampaikan dengan Pemprov setempat.
"Karena kewenangan mengeksekusi atau merealisasikan dana bagi hasil yang merupakan hak kabupaten/Kota tersebut ada pada Pemprov," demikian Rosehan NB.
Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH yang juga anggota Banggar menambahkan, kegiatan Sosper merupakan keniscayaan agar masyarakat luas lebih mengetahui Perda yang merupakan produk Pemprov bersama Dewan setempat.
Anggota DPRD Kalsel dua periode itu mengatakan, piho melaksanakan Sosper atau penyebarluasan Perda provinsi juga baru Tahun 2021yaitu sejak Januari lalu.
"Kalau pada 2021 kami melaksanakan Sosper sekali dalam sebulan, maka 2022 kami rencanakan dua kali dalam sebulan," lanjutnya didampingi Ketua Komisi I DPRD Kalsel Dra Hj Rachmah Norlias.
"Namun pada dua kali Sosper dalam sebulan tidak sepenuhnya penyebarluasan Perda, tapi bisa diisi dengan materi empat pilar kebangsaan Indonesia," demikian Suripno Sumas.
Wakil rakyat Tanbu dan HSS konsultasikan dengan dprd kalsel
Senin, 30 Agustus 2021 12:26 WIB